Senin, 25/11/2024 15:49 WIB

KPK Harap Pengacara Lukas Enembe Beri Contoh Baik Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Setiap saksi mempunyai kewajiban hukum untuk menghadiri peanggilan. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwari memberikan contoh yang baik dengan kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

KPK berencana kembali memanggil Aloysius setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enemba pada Kamis (17/11).

"Maka kami berharap, nanti kami akan panggil yang kedua sebagai saksi, dia kooperatif hadir, menghormati proses yang sedang berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/11).

Ali mengaku paham dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas. Namun, KPK memanggil Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara.

"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi," tegas Ali.

Ali menegaskan, setiap saksi mempunyai kewajiban hukum untuk menghadiri peanggilan. Di mana, setiap saksi yang dipanggil, mempucai keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar," tegas Ali.

Sebelumnya, tim pengacara Lukas Enembe, Aloysius dan Stefanus Roy Rening meminta klarifikasi ke KPK terkait pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

"Kami minta klarifikasi pada KPK terlebih dahulu terkait dengan pemanggilan kami berdua sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan klien kami (Lukas) sebagai tersangka," kata Roy Rening, Jumat (18/11).

Roy mengatakan, tim pengacara Lukas telah mengadukan panggilan KPK tersebut kepada organisasi advokat DPN PERADI di bawah kepemimpinan Luhut MP Pangaribuan.

"Intinya Pak Luhut mendukung langkah kami dan akan mengkaji aduan kami sebagai upaya organisasi melindungi anggotanya," katanya.

Selain itu, Roy mengatakan jika pihaknya menolak untuk diperiksa sebelum ada ketetapan dari PERADI, tentang perlu tidaknya memberikan keterangan.

Selain itu, dia juga mempertanyakan pemanggilan mereka berdua sebagai saksi. Sebab sebagai pengacara, kata Roy, ia mempunyai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Ali Fikri menegaskan jika pemanggilan saksi terhadap Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara unttuk kebutuhan penyidikan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Aloysius Renwari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :